E Filing Pengadilan Adalah

E Filing Pengadilan Adalah

Latar Belakang e-Filing

Apa yang dimaksud dengan e-Filing dan latar belakang diberlakukannya sistem perpajakan digital ini merupakan suatu transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Jika sebelumnya proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara yang masih terbilang konvensional dengan wajib pajak harus selalu datang ke kantor pajak, kini tidak lagi.

Disamping itu, proses lapor pajak sebelum adanya efiling tentu sangat berbeda, banyak kendala-kendala yang dihadapi seperti:

Hal-hal tersebutlah yang melatarbelakangi diciptakannya proses penyampaian SPT yang lebih praktis, minim biaya, waktu, dan lebih memudahkan wajib pajak, yaitu dengan efiling.

Aapa yang Dimaksud dengan e-Filing Pajak Badan?

e-Filing pajak badan adalah suatu proses penyampaian SPT yang dapat memudahkan badan usaha dalam melaporkan pajak mereka secara online melalui aplikasi efiling pajak tanpa harus datang ke kantor pajak dan antre.

Syarat e-Filing Pajak

Well, sebelum melakukan pelaporan wajib pajak melalui e-Filing, Sobat OCBC NISP juga perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, antara lain yaitu:

Dokumen atau SPT elektronik.

Electronic Filing Identification Online (EFIN) atau nomor identitas elektronik.

Sudah terdaftar dan memiliki akun di DJP online, atau mempunyai akses ke web e-Filing.

Apa yang Dimaksud dengan e-Filing Pajak Pribadi?

Tidak berbeda jauh dengan efiling pajak badan, e-Filing pajak pribadi juga bertujuan untuk memudahkan wajib pajak pribadi dalam menunaikan kewajiban pelaporan pajak mereka.

Dapatkan Nomor EFIN

Seperti yang telah diketahui, salah satu syarat e-Filing adalah Sobat OCBC NISP perlu memiliki nomor identitas atau yang disebut sebagai EFIN terlebih dahulu.

Namun, sayangnya, Sobat OCBC NISP perlu melakukannya secara manual untuk mendapatkan nomor identitas EFIN. Berikut tahap-tahapnya.

Download formulir EFIN melalui situs resmi DJP secara online.

Isi semua data diri yang ada di dalam formulir EFIN.

Ada beberapa dokumen yang perlu Sobat OCBC NISP lengkapi, seperti KTP serta NPWP asli dan fotokopi.

Bawa lampiran formulir EFIN yang telah diisi, serta dokumen-dokumennya ke KPP terdekat.

Baca juga: Pajak Bunga Deposito: Arti, Dasar Hukum, dan Cara Hitungnya

Jika langkah sebelumnya sudah dilakukan, dan Sobat OCBC NISP mendapatkan nomor EFIN, tahap selanjutnya adalah aktivasi melalui situs DJP.

Adapun cara aktivasi EFIN untuk bisa melakukan e-Filing adalah:

Kunjungi situs resmi DJP berikut: https://pajak.go.id/id/electronic-filing

Daftar akun dengan memasukkan nomor EFIN yang telah dimiliki, NPWP, serta kode keamanan yang tertera, lalu klik submit.

Setelah itu, tunggu beberapa saat, lalu cek email Sobat OCBC NISP untuk melihat pesan konfirmasi yang berisi password sementara.

Kemudian, klik tautan tersebut untuk mengubah sandi sesuai yang diinginkan.

Login Akun e-Filing

Jika nomor EFIN dan akunnya sudah diaktivasi, maka secara otomatis Sobat OCBC NISP terdaftar di dalam akun DJP online dan bisa menggunakan layanan e-Filing.

Demikian uraian lengkap tentang apa itu e-Filing beserta informasi lain yang perlu Sobat OCBC NISP ketahui.

Pada intinya, e-Filing adalah cara penyampaian atau pelaporan SPT yang dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Berbicara tentang e-Filing, OCBC NISP sendiri memiliki layanan yang dapat memudahkan nasabah untuk membuat pelaporan pajak.

Caranya adalah dengan mengunjungi layanan e-Statement Bank OCBC NISP, kemudian login dengan User ID dan password yang dimiliki.

Selanjutnya, klik info akun dan tekan tombol “Data Pendukung Laporan SPT”. Lalu, pilih kategori SPT dan periode waktu yang diinginkan.

Setelah diunduh, data pendukung laporan SPT pun sudah dapat Sobat OCBC NISP gunakan. Mudah, ‘kan?

Yuk, segera gabung jadi nasabah NYALA OCBC NISP untuk menikmati berbagai kemudahan untuk bertransaksi lainnya!

Baca juga: Utang Pajak: Pengertian, Penyebab, hingga Cara Mengatasinya

SLOT ADALAH DATABASE JDIH PENGADILAN AGAMA SUKADANA - LAMPUNG TIMUR adalah Situs Casino Online Paling Besar dan Terbaik di Asia! Kami menawarkan pengalaman bermain yang luar biasa dengan berbagai permainan dan layanan terbaik. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai situs kami.

Data Anda telah terkirim!

Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami via Whatsapp

Pencarian Anda "filing" tidak ditemukan di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Definisi / Arti kata filing tidak ada di KBBI, kami beri cara munulis yang baik dan benar.. Lihat arti dan definisi di jagokata.

Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)

Layanan Mengurus Pajak – Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak menjadi tulang punggung dalam pembangunan Negara. Lebih dari 75% pengeluaran negara dibiayai dari sumber pendapatan pajak. Oleh karena itu, Pemerintah sangat gencar mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak.

Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak. Sistem pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) online ini dibuat sesuai perkembangan teknologi informasi yang marak penggunaannya di tengah-tengah masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu antre untuk proses pelaporan pajak. Hanya cukup sekali saja wajib pajak mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah itu, baru bisa melakukannya secara online. Namun, perlu diingat Anda harus mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan pajak yang telah ditentukan.

Sistem pelaporan pajak e-Filing ini ternyata masih belum banyak dimengerti wajib pajak. Karena itu, antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setiap tahun masih saja ramai. Padahal, dengan menggunakan layanan e-Filing, semua bisa dilakukan dari rumah/kantor. Di sini akan diuraikan panjang lebar mengenai sistem pajak berbasis online. Berikut ulasannya.

Baca Juga : Apa Yang Akan Terjadi Jika Indonesia Bebas Pajak?

e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak mesti memiliki EFIN agar bisa melakukan e-Filing.

Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Beberapa manfaat dari aktivasi EFIN di antaranya:

Apa yang dimaksud dengan e-filing? Temukan pengertian e-filing, saluran resmi yang dapat digunakan untuk e-filing, berikut cara praktis e-filing di sini.

Cara e-Filing Pajak Gratis di OnlinePajak

Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak menggunakan ASP seperti OnlinePajak adalah Anda dapat melaporkan SPT secara online dengan lebih mudah dan praktis. Langkah-langkah eFiling 1 klik di OnlinePajak:

Kemudian terima bukti pelaporan pajak Anda (BPE/NTTE) yang sah dari DJP. Tanggal pada BPE Anda adalah tanggal saat Anda klik tombol “Lapor”.

Buat EFIN Terlebih Dahulu

Tapi perlu diingat bahwa sebelum bisa melakukan lapor pajak online, baik melalui DJP ataupun ASP, Anda sebagai wajib pajak perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.

EFIN adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. EFIN yang diberikan kepada setiap wajib pajak diperuntukan untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT online dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.

Karena itu EFIN merupakan hal yang wajib untuk proses lapor pajak online, baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Selain itu dengan EFIN, wajib pajak dapat merasakan manfaat dari proses lapor SPT secara online dengan OnlinePajak yang memberikan banyak kemudahan. Untuk melakukan pembuatan cara mendapatkan EFIN pajak Anda tetap harus datang ke KPP terdekat secara langsung.

Karena hingga saat ini DJP belum memberikan fasilitas pendaftaran EFIN secara online, tapi Anda bisa formulir EFIN di website OnlinePajak.

Isi formulir EFIN tersebut lalu bawa dan lengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan ke KPP terdekat, tidak perlu sesuai domisili pada KTP. Pembuatan EFIN cukup mudah dan relatif cepat, tidak membutuhkan waktu sampai lebih dari satu hari.

Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Istilah e-Filing pertama kali diperkenalkan dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik atau e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem daring yang real time.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai Mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Application Service Provider (ASP) yang bekerja sama dengan DJP dalam menyediakan fasilitas penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik. Selain itu, dengan mulai diimplementasikannya Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2), DJP meluncurkan fasilitas e-Filing milik pemerintah melalui laman dpjdaring.pajak.go.id yang saat ini sudah berevolusi menjadi single login di laman www.pajak.go.id.

Dengan adanya laman DJP daring tersebut, DJP mengintegrasikan fasilitas e-billing dan e-Filing dalam rangka menyediakan fasilitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Pada awalnya, penyampaian SPT secara daring dibedakan menjadi dua jalur. Pertama, untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan melalui situs web yang dimiliki pemerintah sedangkan penyampaian SPT Tahunan Badan hanya dapat dilakukan melalui ASP milik swasta.

Namun, seiring dengan pembaruan yang terus dilakukan oleh DJP, mulai diperkenalkanlah istilah e-form pada tahun 2017. Dengan kehadiran fasilitas e-form tersebut, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Non Karyawan tidak hanya dapat dilakukan melalui ASP saja. Para wajib pajak badan mulai dapat menggunakan fasilitas e-form untuk melaporkan pajaknya melalui situs web milik pemerintah, dalam hal ini dengan mengakses laman DJP Online.

Baik e-Filing dan e-form mempunyai kedudukan yang sama dalam rangka menyediakan fasilitas pelaporan SPT, perbedaan mendasar keduanya adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet. E-filing sendiri dilakukan secara daring dan real time yang artinya apabila wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunannya maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet atau dikenal dengan istilah daring.

Perbedaanya dengan e-form yaitu e-form mengombinasikan fitur daring (dalam jaring) dan offline (luar jaring). Maksud dari hal tersebut adalah untuk bisa mengunduh formulir SPT perangkat yang digunakan wajib pajak diharuskan tersambung internet, selanjutnya apabila telah berhasil diunduh wajib pajak dapat mengisinya secara offline atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi. Koneksi ke jaringan internet pada e-form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh wajib pajak.

Lantas bagaimana dengan e-Filing?

Jika menggunakan fasilitas e-Filing, pengisian SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Artinya, apabila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal sedangkan penyampaian melalui e-form dapat dilakukan kapan saja sepanjang wajib pajak sudah mengunduh formulir SPT yang diperlukan dalam pengisian SPT.

Pengisian SPT melalui e-form lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila wajib pajak tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT hingga selesai. Wajib pajak dapat menyimpan dokumen pengisian SPT untuk diteruskan di lain waktu. Selain itu, dengan adanya menu print dan save file pada e-form akan mempermudah pengisian SPT untuk tahun-tahun berikutnya.

Wajib pajak dapat menilik lagi SPT yang telah diisi tahun sebelumnya sebagai acuan pengisian SPT tahun selanjutnya. Hal tersebut tidak dapat diterapkan ketika wajib pajak menggunakan fasilitas e-Filing, karena basis data SPT yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.

Di samping itu, jika kita menggunakan e-Filing maka pengisian SPT dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun baik dengan menggunakan gawai (smartphone) maupun perangkat elektronik lainnya. Sedangkan dokumen formulir pada e-form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer. Hal tersebut dikarenakan dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang artinya hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan MacOS. Wajib pajak perlu mengunduh dan menginstalalasi aplikasi form viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-form.

Selanjutnya jika ditinjau dari pengiriman formulir SPT, dengan e-form wajib pajak cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email tanpa harus log in lagi ke laman DJP Online. Tanda bukti pelaporan secara otomotis juga akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak. Berbeda dengan menggunakan e-Filing yang harus terus terhubung pada laman DJP daring untuk mendapat token yang kemudian harus diinput lagi untuk memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.

Tujuan dengan hadirnya fasilitas e-form ini adalah untuk mengantisipasi kesalahan jaringan yang mungkin terjadi di waktu-waktu sibuk mendekati batas akhir pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan 30 April untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

Penambahan opsi pelaporan SPT ini ditujukan seiring dengan perkembangan teknologi di era digital ini dan diharapkan wajib pajak dapat beralih dari pelaporan manual yang masih menggunakan kertas menjadi pelaporan secara elektronik. Selain itu, dengan adanya kemudahan yang ditawarkan tersebut diharapkan kepatuhan pajak semakin meningkat dari tahun ke tahunnya.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.