Oknum Guru Smpn 1 Ibun
SOREANG, KejakimpolNews.com - Polresta Bandung yang telah mengamankan K (54) seorang oknum guru SMPN 1 Ibun, Kabupaten Bandung kini mulai diperiksa intensif lantaran telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2024 lalu dimana pelaku melakukan aksinya di masjid sekolah.
Menurut keterangan, kata Kusworo, saat itu korban ASA (14) yang siswi SMPN 1 Ibun ini sedang menunggu ruko orangtuanya berdagang bakso.
"Saat itu tersangka K memanggil korban ASA untuk ke dekat masjid SMP tersebut," kata Kusworo, Senin (14/10/2024). Setelah itu, ungkap Kusworo, pelaku K pun langsung memeluk, mencium, meremas, meraba dan memasukan alat kelamin tersangka ke dalam alat kemaluan korban.
Kusworo pun mengatakan, kejadian tersebut diketahui oleh teman korban dan menceritakannya kepada orang tua korban. Teman korban sambung Kusworo, menceritakan kejadian yang di alami korban kepada orangtuanya. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Pelaku saat ini sudah ditahan dan masih diperiksa intensif. Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Kusworo.
Diberitakan, heboh, seorang oknum guru SMPN 1 Ibun, Kabupaten Bandung diduga melakukan pelecehan terhadap salah seorang siswinya di lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KejakimpolNews.com, Ahad (13/10/2024), oknum guru SMPN 1 Ibun berinisial K ini telah melakukan pelecehan terhadap Bunga, salah seorang siswinya kelas 9. Kejadianya 22 September 2024 lalu di dalam masjid sekolah.
K, oknum guru melakukan pelecehan dengan cara mencium bibir dan mendekap Bunga sambil meremas remas buah dada. Kejadian yang dialami Bunga ini disampaikan ke sejumlah teman sekolahnya.
Ternyata curhatannya sampai juga ke orang tua Bunga. Sontak kejadian ini orang tua Bunga tidak terima atas perlakuan yang dilakukan K, oknum guru kesenian tersebut.
Apalagi pascakejadian, Bunga shock dan kerap mengurung diri didalam kamar. Atas kejadian tersebut dan laporan, Polsek Ibun pun turun tangan untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan Bunga, termasuk mengamankan K, sang oknum pendidik ini.
Sementara itu, Kapolsek Ibun, Polresta Bandung Iptu Deny Fourtjahjanto ketika dikonfirmasi membenarkan dugaan pelecehan oknum guru SMPN 1 Ibun terhadap salah seorang siswinya tersebut.
"Benar kejadian dugaan kasus pelecehan oleh oknum guru SMPN 1 Ibun terhadap seorang siswinya tersebu. Kasusnya sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung dengan mengamankan K, oknum guru tersebut," kata Deni kepada KejakimpolNews.com, Ahad (13/10/2024).**
Bentuk Pendidikan : SMP
Status Kepemilikan : Pemerintah Daerah
SK Pendirian Sekolah : 559/A58/68
Tanggal SK Pendirian : 1968-03-11
SK Izin Operasional : 559/A58/68
Tanggal SK Izin Operasional : 1968-03-11
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang oknum guru kesenian di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung ditangkap setelah melakukan tindakan pelecehan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, oknum guru kesenian yang berinisial K (54) tersebut ditangkap atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur.
Di mana tindakan pidana pelecehan yang dilakukan oknum guru K kepada anak didiknya tersebut, dilakukannya pada bulan Juli 2024 lalu, di masjid sekolah saat sore hari seusai belajar mengajar selesai.
"Menurut keterangan, saat itu korban ASA (14) sedang menunggu ruko orang tuanya berdagang bakso, setelah itu Tersangka memanggil korban ASA untuk ke dekat masjid SMP," ujarnya kepada Tribun Jabar pada Senin (14/10/2024).
Setelah korban ASA datang ke masjid sekolah, oknum guru tersebut langsung melancarkan aksi bejatnya dengan meraba bagian sensitif hingga memasukan alat kelaminnya ke tubuh korban.
"Pelaku pun secara spontan langsung memeluk, mencium, meremas, meraba kebagian korban dan memasukan alat kelamin tersangka ke dalam alat kemaluan korban," katanya.
Di sisi lain, Kusworo mengungkapkan bahwa kejadian tersebut diketahui oleh teman korban dan langsung menceritakan kejadian pelecehan K tersebut kepada orang tua sang korban
"Teman anak korban menceritakan kejadian yang di alami oleh anak korban kepada orangtua anak korban. Atas kejadian tersebut orangtua korban tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolsian," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, K saat ini dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com
Download TribunX untuk Android & iOS
PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor Jl. Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan 12210 Phone : +62 21 5369 9607 Fax : +62 21 5365 1465 Saluran info & pengaduan : +62 818 6657 66
Berdasarkan temuan survei dari semua player terhadap bandar slot yang melejit, elektabilitas Viral Oknum Guru Dan Murid Di Gorontalo juga naik sangat signifikan pada tahun 2024. Terlepas dari keunggulan hampir di semua permianan yang di tayangkan situs ini sangat mencuri perhatian pemian karena dengan potensi kemenenagan 99.98%. Pemain menegaskan dengan ada nya survei ini sangat membantu player buat memilih situs dengan akurat dan aman.